TAHUKAH KAMU? 14 JULI HARI PAJAK NASIONAL

biasaaja.com- Dilansir dari situs Resmi Direktorat Jenderal- Pajak ditjenpajak.5hNT@pajak.go.id
kalau pada tanggal 14 Juli telah ditetapkan sebagai Hari Pajak sejak 22 Desember 2017 melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-313/PJ/2017?

Tanggal itu mengingatkan kembali pada sejarah masa lalu tepatnya pada 14 Juli 1945, dengan kondisi yang sungguh demokratis, kata pajak muncul dalam Rancangan UUD Kedua pada Bab VII Hal Keuangan tepatnya pada Pasal 23 butir kedua: “Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang.” Pajak telah mendapatkan perhatian khusus sejak itu sebagai bentuk nilai nasionalisme pada negara. Peran krusial pajak bagi Indonesia tidak akan termakbul tanpa adanya kesadaran Kawan Pajak untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan dengan benar. 

Tahukah kamu bahwa upeti diberikan kepada raja, dan sebagai imbal baliknya maka masyarakat mendapat jaminan keamanan dan ketertiban dari raja. Pada saat itu, raja dianggap sebagai wakil Tuhan dan apa yang terjadi di masyarakat dianggap dipengaruhi oleh raja.

Direktorat Jenderal Pajak sebagai institusi yang berperan mengumpulkan pendapatan negara melalui pajak memperingati Hari Pajak sejak tahun 2018 sembari mengusung semangat gotong royong membiayai pembangunan dan memiliki harapan besar pada perubahan yang lebih baik. Untuk itu, Direktorat Jenderal Pajak berkomitmen menjalankan reformasi perpajakan untuk meningkatkan pelayanan kepada Kawan Pajak. Ayo Bayar Pajak kawan!!